Mau KPR Rumah Bekas? Begini Caranya! - Mulia Estate


Mulia Estate - Memiliki rumah melalui KPR merupakan solusi tepat bagi Anda yang tidak memiliki penghasilan tinggi. Tentunya harga rumah baru dengan rumah bekas berbeda. Jika belum memiliki budget yang sesuai dengan harga rumah baru, anda bisa lho memilih rumah bekas.

Meskipun terbilang bekas, jika anda memilihnya dengan cermat pasti layak untuk ditempati. Penasaran dengan cara pengajuan KPR rumah bekas? Yuk langsung saja simak ulasan dibawah ini!

 

Temukan Rumah Impian

Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah memiliki referensi rumah yang akan anda beli. Pada tahap ini anda harus cermat dengan spek rumah, kualitas rumah, desain rumah, apakah sesuai dengan anda.

 

Hubungi Pemilik Rumah

Setelah mendapatkan rumah yang akan dibeli, langkah selanjutnya menghubungi pemilik rumah dan melakukan kesepakatan. Anda bisa mencoba menawar dengan harga murah untuk mengurangi anggaran Anda dalam membeli rumah tersebut.

 

Pilih Penyedia Layanan KPR

Berbagai bank telah menyediakan layanan KPR, sehingga anda bisa memilih bank apa yang akan anda gunakan. Penawaran skema KPR serta besaran uang muka setiap bank berbeda – beda. Pilihlah bank yang memberikan skema KPR yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tentunya kemampuan anda.

Setelah anda memilih bank yang akan anda gunakan, anda harus menyiapkan dokumen untuk pengajuan KPR rumah bekas, diantaranya:

  • NPWP
  • Kartu Keluarga dan KTP
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Surat nikah
  • Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja

 

Proses Penilaian

Setelah mengajukan KPR, langkah berikutnya proses penilaian atau appraisal terkait kelayakan dan kesanggupan pemohon kredit dalam melunasi cicilannya. Proses ini dilakukan dengan cara BI Checking, yakni melihat kondisi keuangan dan riwayat kredit yang telah dilakukan.

Appraisal juga meliputi penilaian harga rumah, pihak bank akan melakukan survei secara langsung dan menilai berapa estimasi harga rumah tersebut. Proses penilaian harga rumah cukup penting, sebab hal ini menjadi penentu plafon pinjaman yang akan diberikan pihak bank kepada debitur.

 

Mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK)

SPK cukup penting karena seluruh ketentuan terkait kredit tertera di dalamnya serta memiliki kekuatan hukum yang tinggi. Proses pengecekan SPK dimaksudkan agar poin - poin yang tertera di dalamnya cukup untuk menjaga keamanan pembeli dan penyedia layanan KPR, khususnya dalam kasus jual beli rumah bekas.

Beberapa poin yang harus diperhatikan:

  • Suku bunga yang ditetapkan
  • Biaya appraisal
  • Biaya tambahan lain, seperti biaya provisi, administrasi, asuransi, notaris, pajak dan lainnya
  • Ketentuan penalty atau denda pelunasan dipercepat
  • Penentuan notaris yang akan mengurus seluruh dokumen tersebut

 

Tanda Tangan Akad

Proses akad kredit rumah ini dilakukan di hadapan notaris yang telah ditunjuk dan dihadiri oleh pihak - pihak terkait, seperti pembeli, penjual rumah, dan pihak bank. Namun sebelum menyelesaikan akad sebagai pihak pembeli, Anda diwajibkan untuk menyelesaikan beberapa hal, di antaranya:

  • Melunasi biaya KPR
  • Melunasi biaya jasa notaris
  • Menyerahkan dokumen KTP, KK. NPWP, sertifikat rumah, IMB, dan PBB
  • Menunggu notaris mengecek keabsahan dokumen
  • Hadir pada saat akan dan melakukan tanda tangan
  • Jika sudah menikah, wajib membawa serta pasangan
  • Mendengar hak dan kewajiban masing-masing pihak

 

Demikian ulasan singkat yang bisa kami berikan mengenai KPR rumah bekas. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada ulasan menarik berikutnya!

Copyright © Mulia Estate.
All rights reserved | Created with by JMW

× Hubungi Kami Via WhatsApp