Mau Membeli Rumah dengan Cara KPR? Ini Budget yang Harus Disiapkan! - Mulia Estate


Mulia Estate - Selain prosesnya yang tidak mudah dan tidak cepat, pengajuan KPR membutuhkan biaya yang bisa dibilang tidak sedikit. Selain persyaratan dokumen, penting juga untuk mengetahui soal biaya KPR yang diperlukan dalam pengajuan KPR. Penasaran biaya apa saja yang perlu anda siapkan? Yuk langsung saja simak ulasan dibawah ini!

 

Uang Muka KPR

Anda perlu mempersiapkan nominal uang muka yang sesuai dengan tipe hunian yang diambil, jenis KPR dan juga harga rumah yang dipilih. Ketentuan mengenai besaran uang muka KPR sendiri telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016.

Besaran uang muka yang harus disiapkan untuk rumah pertama sebesar 15%, untuk rumah kedua sebesar 20% dan untuk rumah ketiga sebesar 30%.

Berdasarkan peraturan terbaru dari Bank Indonesia (BI) besaran uang muka yang dibutuhkan adalah minimal 30% dari harga rumah.

Namun, jika Anda tidak memiliki cukup dana untuk uang muka, Anda bisa mencoba mendaftar program DP rumah 0% atau program KPR bersubsidi.

 

Pajak Penjualan dan Pembelian

Pajak penjualan dan pembelian dapat dibayarkan melalui bank dan dilaporkan ke kantor pajak atau diuruskan oleh notaris

Pajak penjualan yang disebut juga sebagai Pajak Penghasilan (PPH) memiliki besaran 5% dari harga jual dan dibayarkan oleh developer atau pemilik rumah sebagai pihak penjual.

Pajak pembelian yang dikenal juga sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memiliki besaran 5% x (harga jual – nilai jual obyek pajak tidak kena pajak).

Simulasi biaya KPR:

Harga rumah Rp1.000.000.000 dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp800.000.000

  • Pajak Penjual (PPH): 5% x Rp 1.000.000.000 = Rp 50.000.000
  • Pajak Pembeli (BPHTB): 5% x (Rp 1.000.000.000 – Rp 200.000.000) = Rp40.000.000

 

Biaya Notaris KPR

Biasanya, pihak bank atau pihak developer telah bekerja sama dengan notaris pilihan yang akan ditunjuk untuk mengurusi dokumen-dokumen yang berhubungan dengan KPR Anda. Beberapa dokumen yang memerlukan campur tangan seorang notaris di antaranya akta jual-beli, akta kredit, pengurusan pajak dan juga biaya balik nama sertifikat.

Sebenarnya, tidak ada patokan mengenai besaran biaya notaris. Jadi Anda bisa melakukan negosiasi biaya yang harus dikeluarkan agar lebih murah.

 

Biaya Asuransi

Biaya asuransi mencakup asuransi jiwa dan asuransi rumah. Asuransi jiwa dibutuhkan untuk melindungi pihak bank dan juga pihak keluarga kreditur seandainya kreditur meninggal dunia sebelum kredit KPR lunas.

Asuransi rumah jelas ditujukan untuk melindungi rumah dari kejadian buruk yang tidak diinginkan. Ada asuransi rumah yang hanya mencakup asuransi kebakaran saja, tetapi ada juga asuransi yang mencakup keseluruhan.

Namun, tidak semua jenis asuransi ini diwajibkan oleh semua bank. Ada juga bank yang hanya mewajibkan asuransi rumah saja.

 

Biaya Provisi KPR

Biaya yang dibebankan kepada pengaju KPR sebagai biaya administrasi pengurusan. Dan harus dibayar sebelum proses akad dilaksanakan serta hanya perlu dibayarkan selama satu kali pada saat pengajuan KPR.

Nominal biaya provisi adalah 1% dari total pinjaman KPR. Misalnya pinjaman kredit Anda sejumlah Rp300.000.000, maka biaya provisinya adalah sebesar Rp3.0000.000.

 

Demikian ulasan singkat yang bisa kami berikan mengenai budget yang harus dipersiapkan dalam pengajuan KPR. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada ulasan menarik berikutnya!

Copyright © Mulia Estate.
All rights reserved | Created with by JMW

× Hubungi Kami Via WhatsApp