Pemilik Cicilan KPR Wajib Lapor Saat Isi SPT, Jangan Sampai Lupa! - Mulia Estate


Mulia Estate – Pada saat ini masyarakat Indonesia yang sudah memiliki penghasilan dan ditetapkan undang-undang sebagai wajib pajak, diharuskan untuk melaporkan harta mereka untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh). Hal itu harus segera dilakukan saat telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Tidak hanya penghasilan bruto dari bekerja selama setahun, pinjaman seperti cicilan KPR pun tidak boleh luput untuk diinput. Kalau anda sampai lupa untuk melaporkannya siap – siap saja ada denda yang menanti. Yuk langsung saja simak ulasan dibawah ini!

 

Rumah Cicilan KPR, antara Utang & Harta

Beberapa kasus yang sering ditemukan dalam luputnya pelaporan SPT ialah soal rumah yang dibeli dengan KPR. Walau belum lunas, apabila pembayarannya telah berlangsung itu berarti harta yang Anda miliki pun bertambah. Di sisi lain, sisa cicilan KPR yang belum dibayar terhitung sebagai utang.

Contoh Perhitungan Pajak dan Harta Rumah KPR

Misalnya Anda membeli sebuah rumah dengan cara KPR seharga Rp650 juta. Anda telah membayar uang muka di awal Rp150 juta dan telah melakukan angsuran sebesar Rp320 juta. Itu berarti, harta Anda dari rumah tersebut ialah Rp650 juta.

Sementara, cicilan serta DP sebesar Rp470 juta dilaporkan sebagai utang yang telah dibayar lalu sisanya sebesar Rp180 juta disebutkan sebagai utang.

 

Sanksi Berat Jika Tak Dilaporkan dalam SPT

Saat Anda melaporkan SPT yang telah diisi, otoritas pajak akan melakukan pengecekan dengan mendalam supaya jumlah pajak yang dibayarkan nilainya akurat. Perlu anda ketahui, tiap transaksi jual beli yang dilakukan datanya telah tercatat dan terkoneksi dengan Bank Indonesia.

Termasuk jika anda melakukan cicilan KPR atau kredit lainnya untuk membeli properti. Otoritas pajak tentu akan mengetahui hal ini saat melakukan perhitungan pajak anda.

Jika kemudian ditemukan ketidakseimbangan antara laporan dengan harta yang dimiliki, anda bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda hingga 150% dari jumlah pajak yang belum dibayarkan. Semakin banyak pajak yang belum dilaporkan, semakin besar pula jumlah nilai yang harus dibayarkan.

 

Perihal Pembetulan SPT

Menurut UU KUP No. 28 tahun 2007 Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi: “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”

Wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT sebelum dilakukan pemeriksaan. Sanksi akan tetap dikenakan namun besarannya lebih kecil yaitu bunga 2% atas jumlah pajak yang kurang dibayar terhitung sejak penyampaian SPT hingga tanggal pembetulan.

Pihak otoritas pajak akan memberitahukan perkara harta yang tidak seimbang tersebut kepada wajib pajak. Baik berupa surat maupun surat elektronik alias email.

Namun, jika surat pemberitahuan tidak digubris hingga surat ketetapan pajak sudah dibuat, anda harus membayar denda hingga sebesar 150% dari jumlah pajak yang belum dibayarkan. Anda pun tetap diwajibkan membuat surat pembetulan pajak.

 

Demikian ulasan singkat yang bisa kami berikan mengenai pemilik cicilan KPR wajib lapor saat isi SPT. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada ulasan menarik berikutnya!

Copyright © Mulia Estate.
All rights reserved | Created with by JMW

× Hubungi Kami Via WhatsApp